Kita ada sejak kita dilahirkan, setidak tidaknya
dianggap ada, dianggap hidup. Bahkan demi kepentingan si anak dalam hukum waris
anak dapat diakui sejak dalam kandungan. Sementara dalam badan hokum
diakui sebagai subyek hokum adalah saat disahkan. Begitu kita menjadi subyek hokum
tentu kita memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban-kewajiban itu tidak hanya dari
dan kepada orang lain tetapi juga dari dan untuk diri sendiri.
0 Comments